Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat siaubaratutara.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO siaubaratutara melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di siaubaratutara.
DISKOMINFO siaubaratutara mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di siaubaratutara.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO siaubaratutara mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah siaubaratutara untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO siaubaratutara.
DISKOMINFO siaubaratutara menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah siaubaratutara melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO siaubaratutara menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di siaubaratutara.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO siaubaratutara.
DISKOMINFO siaubaratutara mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah siaubaratutara serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO siaubaratutara.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO siaubaratutara siaubaratutara membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat